Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan proses evakuasi terhadap Kirno meski sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga yang merasa khawatir korban akan kembali mengamuk.
"Awalnya keluarga tidak memperbolehkan saya menjemput Pak Kirno karena takut nanti mengamuk. Tapi, setelah kami negosiasi, akhirnya diperbolehkan," ujar Kanit Binpolmas Polres Lamongan Ipda Purnomo.
Baca Juga:
Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo, KPK Sita Jam Tangan Mewah hingga Rubicon
Proses pembebasan Kirno berlangsung sekitar satu jam karena petugas harus membuka kandang besi menggunakan gerinda dan linggis setelah kunci gembok kandang dilaporkan telah hilang.
Ipda Purnomo menduga keputusan keluarga memasung Kirno juga dipengaruhi keyakinan bahwa korban memiliki kekebalan tertentu yang membuat mereka memilih tindakan pengurungan selama bertahun-tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.