Akibat kecelakaan yang terjadi, arus lalu lintas sempat tersendat, namun masih bisa dilalui.
Dari insiden tersebut, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Namun tidak disebutkan secara rinci siapa identitas kedua korban tersebut.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
Sementara itu, belasan orang lain mengalami luka-luka, terdiri dari 12 orang dengan luka ringan dan 1 luka berat.
Baik korban meninggal maupun luka, langsung dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.
"Saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal. Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta," jelas Sri Mulyo.
Baca Juga:
Jasa Marga buka Tol Japek II Selatan Dampak kecelakaan Km 58
Terkait peristiwa kecelakaan maut yang terjadi, Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mengimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar selamat dalam perjalanan.
Disebutkan, batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimal adalah 60 Km/jam dan maksimal atau paling cepat adalah 100 Km/jam. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.