WahanaNews.co | Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi, MAS (27 tahun) dan TK (33 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi Polda Jabar. Mereka diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, dalam upaya penanggulangan obat - obatan terlarang, masyarakat harus tetap diingatkan agar tidak sampai mencoba atau memakai barang terlarang tersebut.
Baca Juga:
Polres Metro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari Toko Sembako
"Kita sama-sama ingatkan bahayanya mengkonsumsi narkoba ya. Jangan pernah mencoba," kata Ibrahim, Kamis (6/4/2023).
Kedua pelaku tersebut ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023).
Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.
Baca Juga:
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam serta dua buah tas selempang milik kedua pelaku.
Kapolres Kota Sukabumi Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.
"Memang betul, pada hari Rabu (5/4/2023) kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg," katanya.
"Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi," imbuhnya.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [sdy]