WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan majelis hakim terhadap perkara pembelian Pertalite 25 liter di Medan kini menyeret perhatian langsung ke jajaran kepolisian, setelah Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa menghadirkan Kanit dan Kasat dalam persidangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menyatakan pihaknya siap memenuhi kebutuhan persidangan perkara tersebut, termasuk jika aparat kepolisian diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:
Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar
"Intinya apa yang dibutuhkan dalam hal persidangan Polrestabes Medan secara khusus akan support habis, kami dukung," kata Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Calvijn setelah majelis hakim dalam sidang sebelumnya meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Kepala Unit dan Kepala Satuan dari pihak kepolisian.
Menurut Calvijn, penanganan perkara itu tidak bisa dilepaskan dari situasi Sumatera Utara yang saat itu tengah menghadapi bencana alam dan hambatan pasokan bahan bakar minyak.
Baca Juga:
Heboh Informasi Larangan Kendaraan Isi Pertalite 1 Juni, Pertamina Angkat Suara
"Beralaskan itu, Polrestabes Medan melakukan pemetaan, pengawasan, dan pengungkapan kasus agar warga Medan betul-betul dapat terlayani dengan baik," sebutnya.
Calvijn juga menegaskan bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya telah berjalan secara profesional.
Terkait ancaman denda hingga Rp60 miliar terhadap dua terdakwa, Calvijn menyebut angka tersebut merupakan ancaman yang tercantum dalam ketentuan hukum.
"Proses sudah berjalan. Kita lihat nanti. Di sini juga ada Pak Kajari. Proses itu nanti bisa kita perhatikan sama-sama," sebutnya.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sidang kasus pembelian Pertalite sebanyak 25 liter dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (9/6/2026) malam ditunda karena saksi ahli tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Reza, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa saksi ahli yang akan dihadirkan berhalangan datang ke persidangan.
"Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota," ucap Reza.
Saksi yang sedianya akan dihadirkan jaksa merupakan ahli minyak dan gas bumi atau migas.
Setelah saksi dipastikan tidak hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim menyepakati sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026).
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan meminta penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
"Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya," ucap Efrata.
Permintaan majelis hakim itu langsung disanggupi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Baik Yang Mulia," ucap Reza.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan dari anggota DPR RI.
"Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III (DPR RI)," ujar Hermansyah.
Dua terdakwa dalam perkara ini tidak hanya terancam pidana penjara selama enam tahun, tetapi juga denda hingga Rp60 miliar.
Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hermansyah menilai Aziz dan Ranning semestinya mendapat pembinaan, bukan langsung diproses pidana dengan ancaman hukuman berat.
"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah dari DPC Peradi Medan Sei Rokan saat dihubungi melalui telepon seluler pada Senin (8/6/2026).
Menurut Hermansyah, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan mal-prosedural karena terdakwa tidak memiliki barcode saat membeli BBM.
Ia juga menyebut keuntungan yang diperoleh dari penjualan eceran BBM tersebut hanya sekitar Rp15.000, karena BBM dijual kembali di pelosok desa yang tidak memiliki SPBU.
"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.
Hermansyah turut menyoroti proses penetapan tersangka terhadap Aziz dan Ranning hingga perkara itu masuk ke persidangan.
Ia mengatakan KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sementara Aziz dan Ranning ditangkap pada 6 Januari 2026 atau empat hari setelah aturan baru tersebut berlaku.
"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pemeriksaan ahli migas seharusnya dilengkapi dengan keterangan ahli pidana agar penerapan hukum tidak keliru dalam perspektif KUHP baru.
"Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu," ucap Hermansyah.
Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim juga menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa.
Sorotan itu muncul saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Dari tujuh saksi tersebut, lima orang merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap kedua terdakwa dalam perkara pembelian BBM menggunakan jeriken tersebut.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan ketika mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.
Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan berita acara pemeriksaan.
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi di persidangan menyebut penangkapan terjadi saat patroli rutin.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu kemudian mengingatkan pentingnya objektivitas aparat dalam proses penegakan hukum.
"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro Waruwu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]