"Keberadaan listrik ini jelas sangat
dibutuhkan oleh masyarakat terlebih pada malam hari oleh 97 KK yang ada di
wilayah itu. Ketika beroperasi pelanggan juga ditagih Rp 10 ribu per bulan
untuk biaya pembersihan pekarangan sentral dan gaji operator," katanya.
Nah, sekarang ini, kata dia, sepanjang
tidak beroperasi, iuran listrik pun macet.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Lokasi pekarangan perangkat PLTS saat
ini juga sudah ditumbuhi rerumputan.
Ditambah lagi tower penangkal petir juga sudah ada yang patah.
Kepala Pelaksana BPBD Kepulauan
Mentawai, Novriadi, kepada wartawan mengatakan, PLTS
tersebut bukan merupakan aset BPBD, namun Kementerian EDSM.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Pihaknya menyarankan agar wartawan
mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
"Coba konfirmasi ke Dinas Koperindag
atau Kabag Perekonomian & SDA Sekretariat Daerah," ungkapnya, singkat.
Anggota DPRD Kepulauan Mentawai, dari
Dapil III Siberut, Bruno Guimek Sagalak, yang
ditemui wartawan, mengaku, pihaknya sudah menyampaikan
kondisi tersebut kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar.