WAHANANEWS.CO - Seorang wakil kepala daerah kembali tersandung persoalan hukum serius menjelang akhir tahun.
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, sebuah perkara yang langsung memantik perhatian publik dan elite politik.
Baca Juga:
Mahkamah Agung, PN Depok, OTT KPK, suap hakim, penegakan hukum, Presiden Prabowo, wahananews,
Penetapan tersangka terhadap Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen akademik.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kepastian status hukum Hellyana dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan singkat bahwa penetapan tersangka tersebut benar adanya.
Baca Juga:
OTT KPK Guncang Peradilan, MA Sebut Marwah Hakim Tercoreng
“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” ujar Zainul melalui keterangan tertulis.
Kasus ini turut mendapat respons dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku partai tempat Hellyana bernaung.
Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan partai akan mencermati apakah seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati seluruh rangkaian upaya penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri,” kata Mardiono saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).
Mardiono menambahkan PPP siap memberikan pendampingan hukum apabila Hellyana memintanya, sembari menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi sebagai pendampingan hukum selama proses itu berjalan,” ujarnya.
Menurut Mardiono, hingga saat ini Hellyana belum melaporkan secara resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat PPP terkait status hukumnya dan belum mengajukan permohonan bantuan hukum.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meminta agar kasus yang menjerat wakilnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Mari kita ikuti proses hukum, hukum ini tidak pandang bulu, dan ini adalah urusan pribadi Ibu Wagub,” kata Hidayat, Selasa (23/12/2025).
Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap Hellyana tidak berkaitan dengan dirinya maupun proses pencalonan mereka pada Pilkada Serentak 2024.
“Pada saat mencalonkan wakil gubernur, beliau menggunakan ijazah SMA, jadi tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya.
Ia berharap Hellyana dapat menyelesaikan persoalan hukumnya agar roda pemerintahan di Bangka Belitung tetap berjalan sebagaimana mestinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]