WahanaNews.co | Tim supervisi Bareskrim Polri telah diturunkan untuk menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus itu sempat viral lewat tagar #PercumaLaporPolisi.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Tagar itu berisi kritikan terhadap cara kerja polisi dalam menyelidiki kasus tersebut.
Sebab, penyidik menghentikan pengusutan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, tagar tersebut meluas menjadi keluh kesah masyarakat terkait pengalaman kasusnya tidak ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Dalam kasus dugaan pemerkosaan itu, Polri merespons dengan menurunkan tim supervisi yang mulai bekerja pada 10 Oktober 2021.
Tim datang langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari bekerja di Luwu Timur, sejumlah hasil penyelidikan didapat.
Hal itu disampaikan ke publik oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada Selasa (12/10/2021).
Berikut hasil penyelidikan tersebut:
Penyidik menerima surat pengaduan dari RS pada tanggal 9 Oktober 2019, isi surat pengaduan yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga terjadi peristiwa pidana perbuatan cabul.
Jadi bukan perbuatan perkosa yang viral di medsos.
Kedua, pada tanggal 9 Oktober 2019 penyidik meminta visum kepada puskesmas Malili.
Tanggal 15 Oktober menerima hasil puskesmas dr Nurul.
Kemudian tim menginterview dr Nurul, 11 Oktober 2021, hasilnya dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Ketiga, tanggal 24 oktober 2019, penyidik meminta visum ke RS Bhayangkara Makassar, hasilnya yang keluar tanggal 15 November 2019, diteken oleh dr Denny Matius.
Hasilnya pertama tak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain tak ditemukan.
Fakta keempat pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau supervisi pada tanggal tersebut saudara RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Sorowaka, kemudian info didalami oleh tim supervisi dan asistensi.
Tim melakukan interview terhadap dr Imelda spesialis anak.
Tim menginterview tanggal 11 Oktober 2021 dan didapat keterangan terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur sehingga dilihat diberikan obat antibiotik dan paracetamol.
Kemudian disarankan orang tua korban dan supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan agar memperjelas perkara itu.
Kelima tim menginterview petugas P2P2K Pemda Luwu Timur saudari Yuleha dan Ferawati yang telah melakukan asesmen dan konseling pada saudara RS dan ketiga anaknya di mana kegiatan pada 8 Oktober-9 Oktober, hasilnya tak ada tanda trauma pada ketiga korban, pada anaknya.
Berikutnya untuk ada atau tidak pidana cabul seperti terdapat di surat pengaduan RS, menindaklanjuti saran dr Imelda, maka tim memeriksa di spesialis kandungan.
Didampingi oleh ibu korban, LBH Makassar, disepakati ibu korban dilakukan di RS .
Tapi 12 Oktober 2021, tapi kesempatan dibatalkan ibu korban dan pengacara dengan alasan takut trauma.
Ini masih berproses kita lihat perkembangan di Luwu Timur. [qnt]