WahanaNews.co | Terlapor berinisial SA, yang dituduh mencabuli hingga memperkosa ketiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Oktober 2019, membantah keras tudingan dugaan kekerasan seksual.
Dia memberi klarifikasi terkait persoalan hukum yang dilaporkan mantan istrinya berinisial RA.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
"Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak," ujar SA, saat dihubungi wartawan sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (8/10/2021).
SA berdalih, dalam kasus ini tidak ada yang mencoba melindunginya, apalagi dirinya bukanlah orang berpengaruh di Luwu Timur, hanya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) biasa di Inspektorat Pemkab Luwu Timur.
"Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik, dan aparat hukum. Sedangkan Bupati, Ketua DPRD saja diambil (ditangkap). Apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan," ujarnya pula.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Dari pemeriksaan oleh Biddokes Polda Sulsel terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019, dinyatakan tidak terbukti adanya kekerasan seksual pada anak-anaknya.
Begitupun hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, kata dia, ada dugaan kelainan jiwa.
"Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dianu (dituduh)," katanya, membantah.