WahanaNews.co, Bengkulu - Seorang anggota TNI di Bengkulu dengan inisial SH dilaporkan melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan istrinya di depan Pengadilan Agama Bengkulu pada Kamis (26/10/2023).
Korban, yang bernama Tri Septiani (30 tahun), membagikan sejumlah bukti penganiayaan tersebut melalui media sosial TikTok, yang kemudian menjadi viral.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Menurut pengakuan korban, ia dan mantan suaminya datang ke Pengadilan Agama untuk membacakan ikrar talak. Karena korban berpikir bahwa proses perceraian akan segera selesai, maka pertemuan tersebut mungkin adalah pertemuan terakhir antara mereka.
Oleh karena itu, korban berniat untuk bertemu dengan mantan suaminya, yang sedang duduk bersama beberapa anggota TNI lainnya. Selama ini, korban dan mantan suaminya sudah lama tidak berkomunikasi karena sudah kehilangan kontak satu sama lain.
"Saya berfikir ini terakhir kali saya ketemu, karena saya nggak bisa lagi komunikasi selama ini. Jadi saya berniat baik untuk menemuinya waktu kami di pengadilan," ungkap Tri, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Korban kemudian memberanikan diri untuk menemui sang mantan suami untuk bicara, dan meminta izin dengan beberapa perwira TNI yang kebetulan ada di lokasi.
Para perwira tersebut kemudian mempersilahkan korban untuk menemui sang mantan suami dan berbicara dengannya.
Dari sana korban mengajak mantan suaminya untuk membahas terkait dengan harta gono gini dan rumah yang selama ini mereka tempati selama menikah.