Menurut korban rumah tersebut adalah milik bersama, dan dirinya juga ikut andil dalam bekerja selama 5 tahun pernikahan mereka.
"Jadi saya disitu niatnya hanya untuk berdiskusi, gimana kedepannya, karena ini sudah mau selesai. Saya bilang gini, ini rumahnya gimana, trus dia bilang ya sudah kamu pikirlah. Trus saya bilang buat surat perjanjian ya mas ya, yang menyatakan kesepakatan kami berdua bahwa rumah itu akan dijual setelah resmi cerai dan itu akan dibagi dua," kata Tri.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Setelah itu korban kemudian masuk lagi ke dalam mobil, dan membuat surat perjanjian terkait hal tersebut.
Usai membuat surat, korban kembali mendatangi mantan suaminya dan duduk di sampingnya, dengan tujuan untuk meminta tandatangan mantan suaminya.
Namun ternyata surat tersebut ditepis oleh mantan suami korban, dan surat tersebut langsung diambil dan dirobeknya.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Setelah itu terjadilah cekcok mulut antara korban dan sang mantan suami, yang membuat sang mantan suami naik pitam dan memukul tangan sebelah kiri korban, lalu meninggalkan korban masuk ke dalam gedung Pengadilan Agama Bengkulu.
"Aku jadi emosi, akhirnya cekcok lagi, lalu dia masuk ke ruangan pengadilan agama. Lalu saya masuk mobil dan saya nangis, dan tidak lama saya dipanggil karena mau masuk ruang Pengadilan agama," ujar Tri.
Setelah kembali lagi ke dalam mobil, tangan kiri korban makin lama makin bengkak, dan korban menyampaikan kejadian tersebut pada keluarganya.