Mendapati laporan tersebut keluarga korban menyarankan korban untuk segera membuat laporan atas kejadian tersebut.
Korban awalnya pergi ke Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena mantan suaminya adalah anggota TNI, pihak Polres menyarankan agar korban melaporkan kejadian tersebut langsung ke Korem atau Denpom.
Baca Juga:
FSBJ Turun Tangan, Doner Gultom Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Batching Plant PT Adhipati Bangun Nagara
Selanjutnya, korban pergi ke Korem 041/Garuda Emas dengan niatan untuk membuat laporan. Namun, pihak Korem menyarankan korban untuk melapor ke Denpom Bengkulu dan juga untuk melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit DKT.
Kemudian, pada tanggal 27 Oktober 2023, korban langsung pergi ke Denpom untuk membuat laporan dan juga ke rumah sakit DKT untuk menjalani pemeriksaan visum.
Tri mengungkapkan, "Saya telah melaporkan kejadian ini ke Denpom pada tanggal 27 Oktober 2023 kemarin, dan Denpom langsung mengarahkan saya ke DKT untuk visum. Saya akan dipanggil lagi ke Denpom pada hari Senin."
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam berita sebelumnya, TribunBengkulu.com mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Kapenrem 041/Garuda Emas, yaitu Kapten Sukriyanto, pada hari Jumat (27/10/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.