WahanaNews.co |
Kenaikan tarif parkir di Jakarta sedang dalam kajian.
Tarif parkir ini terakhir
disesuaikan per tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi
DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Peraturan itu rencananya mau
diubah, ke depannya tarif parkir di ruang milik jalan hanya dibagi menjadi dua
golongan.
Pertama, Golongan A untuk
mobil dikenakan Rp 5.000 - Rp 60.000/jam, dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.
Sedangkan Golongan B untuk mobil
Rp 5.000 - Rp 40.000/jam, dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
Baca Juga:
Amirul Chaniago Pemuda Subulussalam Barat, Minta Wali Kota Evaluasi Sistem Parkir Tarif di RSUD
Nah, seperti apa sih perjalanan tarif parkir di Jakarta
dari masa ke masa?
Di sekitar tahun 1970-an, Pemerintah
Provinsi Jakarta melakukan pengaturan tarif perparkiran.
Caranya, dengan memberikan
kewenangan kepada pemerintah kotamadya untuk mengatur perparkirannya sendiri.
Hal itu terjadi sekitar awal
1970-an.
Kebanyakan, Wali Kota di
Jakarta saat itu hanya bekerjasama saja dengan masyarakat yang sudah duluan
mengelola parkir.
Kala itu disebutnya teknik
borongan.
Pemerintah kota ikut sedikit
mengarahkan pengelolaannya, membuat tempat parkir khusus, plus meminta
keuntungan dari kelolaan parkir dibagi dua.
Setengah buat pengelola dari
masyarakat, sisanya masuk kantong pemerintah kota.
Saat itu, tarif parkir resmi
kelolaan pemerintah kota ditetapkan sekitar Rp 10.
Namun, banyak pengguna tempat
parkir membayar Rp 50.
Ada yang bilang, itu
akal-akalan agar pengelola parkir mendapatkan untung lebih besar.
Di sisi lain, menurut
pemerintah kota Jakarta Pusat, uang lebih itu diberikan secara sukarela oleh
para pengguna kendaraan.
Dilihat dari riwayat Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, aturan tarif layanan parkir
paling awal diatur dalam Peraturan Gubernur Nomoro 179 Tahun 2013.
Dalam aturan itu, tarif
layanan parkir di ruang milik jalan diatur dalam 3 golongan.
Untuk parkir on street Kawasan Pengendali Parkir
(KPP), bagi mobil Rp 3.000 - Rp 8.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 6.000/jam,
dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 4.000/jam.
Sedangkan bagi motor, tarif
parkir on street KPP berlaku Rp 2.000
- Rp 4.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 3.000/jam, dan Rp 2.000/jam untuk
golongan B.
Tarif parkir paling baru
diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun
2017.
Tarif juga diatur dalam 3
golongan.
Pertama, untuk on street Kawasan Pengendali Parkir
(KPP), bagi mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam, Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam,
dan Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.
Sedangkan bagi motor, saat
ini tarif parkir on street KPP
berlaku Rp 2.000 - Rp 6.000/jam, Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam, dan Rp
2.000 - Rp 3.000/jam untuk golongan B. [qnt]