"Status lahan masih putih. Artinya, belum ada
status sah. Banyak pihak saling klaim kepemilikan," kata Agustin Simamora, Biro
Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak kepada wartawan, baru-baru ini.
Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan Oktober 2020 ke Dolok Sanggul, Humbahas, membagi-bagikan sertifikat tanah kepada para pemilik lahan di food estate.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Menyoroti Kinerja PT Kinra dan Proyek tangki timbun silinder berkapasitas besar di KEK Sei Mangkei
Eben Ezer Manalu, salah seorang penerima sertifikat tanah itu, mengatakan,
sistem hanya berlaku bagi anggota dari kelompok tani yang jadi mitra
perusahaan pengelola, dan secara otomatis jadi anggota koperasi.
Perusahaan memberikan bantuan pupuk,
bibit, dan pestisida bersubsidi secara berkala kepada para petani tersebut.
Para pemilik lahan itu terbagi jadi tujuh kelompok tani yang menjadi mitra
perusahaan dalam mengelola lahan.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Simalungun Mendesak agar Perusahaan yang ada di kek seimangkei Utamakan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Setiap anggota dapat meminjam uang
maksimal Rp 25 juta untuk pengolahan lahan pertanian hingga pasca-panen.
"Hasil panen dijual ke koperasi. Kalau
tidak ada perkembangan, petani dapat memberikan hak kelola kepada perusahaan,"
kata Eben Ezer
Manalu.
Padahal, menurutnya, dia pernah meminjam hingga Rp 50 juta ke bank, dengan agunan lahan masih berstatus Surat Keterangan Kepala Desa.