Pengembangan kawasan lumbung pangan di
Sumatera Utara juga berpotensi menggerus hutan lindung.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor P.24/2020 tentang
Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Lumbung Pangan.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Menyoroti Kinerja PT Kinra dan Proyek tangki timbun silinder berkapasitas besar di KEK Sei Mangkei
Doni Latuparisa, Direktur Eksekutif Walhi Sumut, mengatakan, food estate akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan
hutan Indonesia.
Laju penebangan hutan alam merupakan
konsekuensi dari penerbitan aturan ini.
Menurut dia, pengecualian kewajiban
membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan atau dana reboisasi menjadi catatan penting yang
mengindikasikan negara makin memperlihatkan keberpihakan pada investasi dan
korporasi.
Baca Juga:
LSM LRR Dan Tokoh Pemuda Simalungun Mendesak agar Perusahaan yang ada di kek seimangkei Utamakan Rekrut Tenaga Kerja Lokal
"Food
estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan
kolaborasi negara dan investasi. Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani," katanya.
Mayoritas masyarakat di kawasan food estate Desa Ria Ria, Humbahas, kata Doni, dulunya menanam tanaman
hutan, seperti kemenyan, pinus, dan pohon buah-buahan.
Kini, kehadiran food estate dengan tanaman holtikultura, seperti
kentang, bawang merah, dan bawang putih, tentu akan
mempengaruhi struktur tanah dan perubahan iklim.