WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (daring) di Indonesia.
Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Regulasi tersebut mengatur besaran kenaikan tarif ojek online beragam, terbagi dalam tiga zonasi.
Aturan baru itu dikeluarkan Kemenhub pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari atau diberlakukan mulai 14 Agustus 2022.
Namun kemudian direvisi kembali perihal tenggang penyesuaian tarif sampai 9 September 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Koordinator Forum Ojol Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tris Hantono Sapto Nugroho, menyatakan, sampai saat ini pemberlakuan kenaikan tarif belum dilaksanakan oleh operator, termasuk di DIY, yang merupakan kawasan zona satu.
Menurutnya, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh keputusan menteri tersebut.
“Karena itu kami meminta kepada semua aplikator agar menyesuaikan tarif yang diberlakukan untuk jenis layanan melalui aplikasi pengantaran penumpang maupun layanan delivery lainnya [food dan barang],” terangnya, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/8/2022).