WahanaNews.co | Berbagai kejanggalan terlihat dalam Putusan pengadilan Negeri Makassar tentang eksekusi lahan di Jalan A.P.Pettarani, Makassar. Hal ini memicu protes dari ratusan Kader Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan.
Putusan Pengadilan No. 49. PDT PK 047 tidak memasukan pemilik lahan sebagai tergugat. Alhasil salah satu pemilik lahan berinisial AB, yang juga kader Pemuda Pancasila menempuh perlawanan hukum secara Derden Verset (Perlawan Hukum Pihak Ketiga).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Merespons putusan tersebut, ratusan Kader Pemuda Pancasila menggelar aksi penolakan di lokasi yang jadwalnya akan tereksekusi Selasa (29/11/2022).
”Kami turun hari ini menolak eksekusi, bagi kami putusan No. 49. PDT PK 047 itu cacat, Baso Matutu sudah menggunakan surat-surat palsu, bahkan Baso Matutu itu DPO, setelah DPO itu dijadikan PK. dipenjara 7 bulan, itu dijadikan PK, dan PK pun digagalkan”, ujar Andi Arfan Sahabuddin selaku kuasa hukum, Selasa (29/11/2022).
Lebih lanjut Arfan melanjutkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum guna membongkar praktik mafia peradilan atas putusan ini.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
”Intinya kami disini menolak mafia peradilan, Mafia tanah, cukong-cukong yang ada dibalik Baso Matutu. Dan saat ini dipastikan Baso Matutu tidak akan pernah muncul, karena dia DPO pihak kepolisian. Kami sudah menempuh upaya hukum ke KPK”, lanjut Ketua Badan Pembelaan Pemberian Bantuan Hukum (BPPBH) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ini.
Bahkan Arfan pun membeberkan jika Hakim Agung yang telah memutus PK tersebut telah memiliki riwayat integritas dan kredibilitas yang buruk.
”Perlu saya sampaikan bahwa salah satu Hakim yang memputus PK adalah oknum Hakim Agung yang sudah ditangkap oleh KPK karena kasus suap, tolong para penegak hukum melihat semua yang terjadi, kalau bisa menganulir semua putusan kasusnya karena telah menjadi tersangka, dan kami telah menyurat ke Mahkamah Agung dan KPK tentang Derden Verset, yaitu perlawanan pihak ketiga yang tidak diikutkan gugat menggugat tanah 351”, bebernya.