Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait kasus ini melalui call center 110 Polres Pelalawan, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui yang disebutnya sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa dilindungi, Sabtu (6/2/2026).
Baca Juga:
Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Gading Diduga Diburu
Pernyataan itu disampaikan Irjen Herry saat memimpin rapat bersama di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/2/2026).
“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry Heryawan, Sabtu (6/2/2026).
Kapolda Riau menegaskan pembunuhan, perburuan, dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Sabtu (6/2/2026).
Baca Juga:
Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Proyektil Bersarang di Tengkorak Kepala
Polda Riau bersama Polres Pelalawan, BKSDA Riau, PPNS Kementerian Kehutanan, dan PT RAPP membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku pembunuhan gajah tersebut, Sabtu (6/2/2026).
“Yang jelas, ini dilakukan dengan sengaja dan dapat diindikasikan kuat bahwa ini sengaja dilakukan untuk mengambil gadingnya,” imbuh Irjen Herry, Sabtu (6/2/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]