WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menerima sebanyak 22 aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (18/4/2022).
Sejumlah aduan tersebut diterima melalui Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap THR 2022.
Menurutnya, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan yang ada bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
"Memang itu tidak boleh dicicil, laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ucap Ganjar.
Ganjar menyampaikan jika pemberian THR dilaksanakan sesuai peraturan yang ada maka perekonomian akan terangkat.
"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan BI konsumsi akan meningkat saat Lebaran," katanya.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyampaikan, pihaknya menerima sejumlah aduan dari pekerja yang hak THR-nya berpotensi dicicil oleh perusahaan.
Selain itu, lanjuta dia, ada pula aduan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai gaji pokok hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak kepada pekerja.
Pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai nanti 13 Mei 2022.
Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.
"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut," ungkap Sakina.
Dia menegaskan, jika pihaknya mendapati perusahaan yang membandel maka akan ada sanksi hukum yang berlaku.
Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.
Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.
Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.
"Baru setelah 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa satu jangka tujuh hari, dilanjutkan nota riksa dua, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi.
Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.
Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja maka berikan THR secara penuh," pungkas Sakina. [gun]