WAHANANEWS.CO, Dairi - Seorang pria berinisial PG (37) ditangkap setelah mencuri uang dan emas senilai Rp80 juta dari rumah majikannya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti sepatu, gitar, dan handphone.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, pada Selasa (7/1/2025).
Baca Juga:
Bupati Dairi Hadiri Rapat Penyiapan Laporan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025
Pelaku ditangkap sepekan kemudian di sebuah hotel di Kota Pematangsiantar, Selasa (14/1/2025).
"Satreskrim Polres Dairi berhasil meringkus PG setelah melakukan pencurian di rumah majikannya di Desa Soban," ujar Faisal dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang pergi ke ladang. Biasanya, korban membawa kunci rumah ke ladang, tetapi pelaku mencuri kunci tersebut dan membobol rumah.
Baca Juga:
Wabup Dairi Ikuti Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
"Pelaku mengamati kebiasaan korban yang selalu membawa kunci ke ladang. Pada saat yang tepat, pelaku mengambil kunci itu, masuk ke rumah, dan membongkar isinya," jelas Faisal.
Di dalam rumah, pelaku membuka koper milik korban menggunakan pisau dapur. Ia mengambil uang tunai Rp39 juta dan perhiasan emas seberat 25,48 gram, dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.
Kasus ini terungkap ketika anak korban hendak pulang ke rumah. Saat mencari kunci di ladang, anak korban tidak menemukannya.