WahanaNews.co, Gorontalo – Terbukti melanggar beberapa pelanggaran yang telah diatur dalam kode etik Polri, empat orang anggota Polda Gorontalo dipecat.
Tiga di antaranya dipecat karena malas masuk kerja alias tidak hadir selama 30 hari berturut-turut.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Ketiga personel ini melakukan pelanggaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut atau desersi," kata Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro melansir CNN Indonesia, Kamis (30/11/2023).
Tiga orang itu antara lain Brigpol Ethwin Husen, Brigpol Abdul Yayan Dunggio dan Brigpol Abdul Karim Tantu.
Mereka terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Kemudian ada satu polwan yang dipecat karena terlibat kasus penipuan. Dia adalah Brigpol Oyan Susilawati yang juga bertugas di Polda Gorontalo.
Terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf C angka 1 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Pemecatan terhadap empat anggota itu didasari Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/425/XI/2023 tanggal 25 November 2023, Nomor : KEP/426/XI/2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP/427/XI/2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP/428/XI/2023 tanggal 23 November 2023.