WahanaNews.co | Jajaran Polresta Bandung bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) terhadap santrinya, yang dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebagai Kapolresta Bandung, mengatakan, sejauh ini para jajarannya telah mencatat dua orang yang menjadi korban pencabulan tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Diduga, aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2015.
"Yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi. Namun bukan saksi yang melihat kejadian, melainkan saksi yang mendengar cerita dari korban," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, dilansir dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Desa Gandasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dalam kasus pencabulan tersebut, tercatat sudah ada belasan korban akibat pencabulan.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan lebih lanjut agar jajarannya mampu mendampingi korban, serta pihaknya pun akan proaktif untuk mendatangkan korban demi mencari titik terang, supaya kasus pencabulan bisa ditangani dengan baik.
"Kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi supaya bisa usut tuntas," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kombes Pol Kusworo Wibowo memparkan lebih lanjut, kini pimpinan pondok pesantren yang merupakan diduga pelaku itu sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren tersebut.
Keberadaan pimpinan pondok pesantren itu disebutnya selalu berpindah-pindah.
"Namun, ketika ada dua alat bukti yang sudah cukup, maka kami akan tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," beber Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kasus pencabulan yang melibatkan korban para santri itu bukanlah yang pertama kalinya.
Beberapa bulan lalu, ada juga kasus serupa yang dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren, yaitu Herry Wirawan.
Namun, kini kasusnya sudah masuk ke persidangan.
Sementara majelis hakim memutuskan Harry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76-D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [gun]