WahanaNews.co | Guna
menangani pandemi Covid-19, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menerbitkan
kebijakan memotong tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pemkot Solo.
Langkah ini dilakukan sebagai ikhtiar menambal defisit
anggaran Kota Solo.
Baca Juga:
Mantan Pramugari Ini Temukan Arti Hidup Lewat Jualan Kopi Keliling di Solo
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan kebijakan
tersebut sudah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo. DPRD pun
menyetujui pengajuan tersebut.
"Itu kan sudah kita sepakati bersama dan disetujui
bersama wali kota," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, tidak hanya TPP yang dipotong, melainkan
anggaran kegiatan Pemkot Solo. Total dari penghematan tersebut mencapai Rp 19
miliar.
Baca Juga:
Brimob Kocar-kacir Terkena Gas Air Mata saat Bubarkan Demo Ojol di Solo
"Rp 19 miliar itu semua kegiatan PNS, tidak hanya TPP,
misalnya pembangunan gedung BPBD, kegiatan dinas ditunda, makan minum, dan
sebagainya," ujar dia.
Budi menjelaskan bahwa anggaran Pemkot Solo mengalami
defisit Rp 92 miliar. Namun setelah dilakukan pengalihan anggaran, kini masalah
tersebut terselesaikan.
"Kita defisit Rp 92 miliar karena memang hampir semua
sektor minta relaksasi pajak dan retribusi," ungkapnya.