WahanaNews.co | PTUN Medan telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan terhadap Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi tentang kepengurusan Karang Taruna Sumut.
Keputusan PTUN itu meminta agar Edy Rahmayadi mencabut surat keputusannya tentang perubahan kepengurusan Karang Taruna.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Informasi soal hasil putusan itu disampaikan pihak penggugat yaitu Dedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumut yang sempat ingin diganti oleh Edy Rahmayadi melalui surat keputusan yang dia keluarkan.
Dalam penyampaiannya itu, pihak Dedi turut menunjukkan bukti amar putusan PTUN Medan yang mengabulkan sebagian dari gugatan mereka.
"Menyatakan gugatan penggugat diterima untuk sebagian," demikian isi putusan PTUN Medan yang ditunjukkan pihak Dedi seperti dikutip detikSumut, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Informasi soal putusan itu bernomor 4/G/2023/PTUN.MDN. Perkara ini diputuskan pada Senin (5/6/2023).
Dalam keputusan itu, PTUN menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023.
"Beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua," isi putusan PTUN.
Putusan PTUN itu juga meminta Edy Rahmayadi mencabut keputusan yang sudah dia keluarkan tentang pergantian pengurusan Karang Taruna Sumut. Edy juga diminta membayar biaya perkara Rp 618 ribu.
Terkait putusan itu, Dedi Dermawan berharap dapat memberikan kejelasan soal status pengurusan Karang Taruna.
Dia menilai sejak awal keputusan yang dikeluarkan Edy terkait penggantian dirinya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
"Agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan yang diambil tergugat dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara itu benar atau salah," sebut Dedi.
"SK yang dikeluarkan oleh gubernur adalah SK pengukuhan kemitraan, dalam hal bekerjasama untuk melihat masalah-masalah sosial. Tidak punya hak untuk mencabut SK kepengurusan Karang Taruna," jelasnya.[sdy]