WahanaNews.co | Guru ngaji dengan inisial MMS (69) yang cabuli 10 santrinya jalani siding putusan hari ini.
Hakim memvonis MMS dengan hukuman 19 tahun penjara.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Ahmad Syafiq di Pengadilan Negeri Depok . MMS terbukti secara sah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad Syafiq, Rabu (3/8/2022).
Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Adapun tujuannya agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak atas kerugian pidana yang dialami.
Adapun penuntut umum, yakni Mia Banulita, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menerima vonis yang dijatuhkan Hakim.
Putusan disebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69) kami tim penuntut umum menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh hakim pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," ujar Mia Banulita selalu Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
MMS Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak
Sebelumnya, Sidang perdana MMS digelar 26 April lalu di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa mendakwa MMS bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
Saat itu persidangan ini digelar secara virtual. Terdakwa MMS mengikuti sidang dari rutan.
"Pada intinya melakukan perbuatan yang cabul terhadap beberapa orang, lebih dari satu orang yang dilakukan secara berulang kepada 10 orang. Dilakukan di tempat dia mengajar mengaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Terdakwa beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang hingga mengintimidasi. Setelah melakukan pencabulan terdakwa kemudian memberi korban uang Rp 10 ribu.
Korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.
MMS melakukan pencabulan kepada murid-muridnya di sebuah ruangan di majelis taklim.
Atas perbuatannya itu MMS didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [rin]