WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, berinisial BPT, harus menerima sanksi penundaan gaji berkala selama setahun gegara perbuatannya.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). BPT dinilai terbukti merekam hakim perempuan yang merupakan koleganya saat sedang mandi.
"Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Hukuman disiplin itu dijatuhkan Badan Pengawasan MA pada periode Maret 2022.
Hakim BPT dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Diketahui, BPT yang tinggal bertetangga dengan korban di kompleks rumah dinas hakim menaruh alat perekam video di kamar mandi rumah korban. Korban merupakan istri seorang hakim yang berdinas di pengadilan negeri di kabupaten lain di Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing tidak menyanggah peristiwa tersebut. Namun, ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
"Tanyakan kepada bagian pengawasan, ya, Mas," ujarnya singkat, Selasa (26/4). [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.