WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam publik mendadak mengarah ke Amsal Christy Sitepu, sosok pekerja ekonomi kreatif yang terseret dalam pusaran dugaan mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Kasus ini mencuat di tengah proses hukum yang masih berjalan, di mana Amsal tampil ke publik untuk menyampaikan pembelaannya secara terbuka dan menegaskan dirinya tidak bersalah.
Baca Juga:
Sudah Jadi Tersangka, Samin Tan Tetap Dikejar Denda Rp4,2 Triliun
Amsal dikenal sebagai videografer profesional yang selama ini bekerja melalui sistem penawaran resmi berbasis proposal dalam setiap proyek yang ia tangani.
Ia mengaku terkejut atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sembari mempertanyakan dasar dari dugaan mark up tersebut dalam konteks pekerjaannya sebagai penyedia jasa.
“Pak, hukum di negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif,” ujar Amsal usai sidang, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:
Hemat Energi atau Ganggu Produktivitas? WFH Segera Diumumkan
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa dirinya bekerja secara profesional sebagai videografer dan seluruh pekerjaan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan.
“Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran,” lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan logika tuduhan tersebut, mengingat posisi dirinya sebagai penyedia jasa yang hanya mengajukan penawaran melalui proposal.
“Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up anggaran?” katanya.
Amsal menjelaskan bahwa setiap proposal yang diajukan dalam proyek harus melalui proses evaluasi, sehingga jika terdapat indikasi mark up, seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.
“Saya melakukan penawaran dengan proposal saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sistem pembayaran dalam proyek yang menurutnya baru dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga kecil kemungkinan terjadi praktik mark up seperti yang dituduhkan.
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran menjadi salah satu indikator penting dalam menilai apakah suatu proyek bermasalah atau tidak.
“Kalau ada mark up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan selesai menjadi bukti bahwa sistem berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Negara ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya.
Di tengah pembelaannya, proses hukum terhadap Amsal tetap berjalan, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo telah melayangkan tuntutan pidana.
Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, disertai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pelaku industri kreatif yang umumnya bekerja berbasis proyek dan profesionalitas.
Di sisi lain, pernyataan Amsal yang disampaikan secara terbuka memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait mekanisme hukum dan posisi penyedia jasa dalam proyek pemerintah.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan menentukan nasib Amsal, sementara dirinya tetap bersikukuh bahwa ia hanya menjalankan pekerjaan sesuai prosedur sebagai videografer profesional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]