Warga, tidak dapat berpendapat kritis lantaran selalu
dihapus oleh otoritas pemerintahan. Padahal, kata dia, kebebasan berpendapat
itu dilindungi oleh hukum HAM Internasional dan konstitusi Indonesia.
"Tindakan kepolisian dan aparat negara lainnya yang berlebihan,
termasuk mencari pembuatnya jelas mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan
berpendapat" kata Deputi Direktur AII, Wirya Adiwena kepada wartawan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.