"Sejak hibah ini
ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu Pemkot
menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB. Ketika berkas
itu disampaikan, maka Pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB,"
ucap dia.
Sementara itu, Pendeta Jemaat
GKI Pengadilan, Tri Santoso, menyambut baik keputusan tersebut.
Baca Juga:
Walkot Bogor Ajak Wartawan Jadi Konten Kreator
Ia mengatakan, serah terima
hibah ini semakin menjelaskan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi ibadah
umat Kristiani di Kota Bogor.
"Kami menyambut baik
inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di
Bogor Barat. Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara
yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara
tenang," ucap Tri, dalam kesempatan yang sama.
Sengketa pendirian GKI Yasmin
Bogor sendiri telah berlangsung sejak 2006.
Baca Juga:
Walkot Bogor Soroti Jalan Rusak Dampak Proyek Double Track Bogor-Sukabumi
Jemaah GKI Yasmin tidak bisa
beribadah di gereja mereka sendiri sejak disegel Pemerintah Kota karena desakan
suatu kelompok.
Bima, pada April lalu,
menjanjikan bahwa permasalahan pendirian GKI Yasmin akan selesai tahun ini.
"Saya janjikan, saya
pastikan bahwa insya Allah ujung terowongan itu sudah kelihatan, penyelesaian
itu sudah ada. Dan insya Allah, disepakati bulat oleh semua pihak," kata
Bima. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.