Polisi kemudian melakukan pencarian hingga
akhirnya menemukan jenazah korban di dalam sumur pada 21 April.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya
menangkap SL beberapa hari kemudian.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
Motif
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres
Sumenep, ibu muda beranak dua itu ternyata memiliki dendam dan sakit hati
dengan orangtua korban.
Baca Juga:
Wali Kota Surabaya Tegaskan Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal karena Tak Miliki Izin Resmi
"Suami tersangka (SL) pernah memiliki
hubungan spesial dengan ibu korban," ujar Kapolres.
Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang
dirasakan, tersangka melampiaskannya ke bocah perempuan berusia 4 tahun
tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.