WahanaNews.co | Sebanyak 41 narapidana meninggal dunia, dan 8 orang mengalami luka-luka lebat berat, akibat kebakaran yang melanda blok C Lapas Klas I Tangerang. Diduga, peristiwa itu dipicu korsleting listrik.
Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menyorot banyaknya korban pada insiden kebakaran membuka masalah lama terkait overcrowding atau kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas. Data dihimpun ICJR, Lapas Kelas 1 Tanggerang alami overcrowding dari kapasitas normal 600 WBP, sedangkan per Agustus 2021 menampung 2.087 WBP.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerangan mencapai 245 persen. Hal ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam konidisi darurat, misalnya kebakaran. Karena overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan Lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keteranganya, Rabu (8/9).
Maidina menilai masalah overcrowding harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pradilan oleh pemerintah pada jajaran kepolisian, jaksa, hingga hakim yang harus mengubah skema penggunaan hukum pidana.
"Overcrowding Lapas ini terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan Lapas di Indonesia. Polisi, Jaksa, dan Hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi Lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," jelasnya.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
"Sistem peradilan pidana kita sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh Jaksa dan Hakim dari pada bentuk pidana lain," lanjutnya.
Selain itu, Maidina juga mengatakan jika banyaknya lapas yang alami masalah overcrowding, ditengarai akibat gagalnya dalam proses hukum kebijakan narkotika. Di mana mayoritas penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika. Dengan total 28.241 WBP di seluruh Indonesia yang merupakan pengguna narkotika.
Angka tersebut bisa terus bertambah besar, kata dia, karena kebanyakan dari pengguna narkotika yang tersangkut kasus hukum juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.