WahanaNews.co | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Bea Cukai Bandung menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra informasi pemerintah mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Hotel Kencana Jaya Sumedang, Kamis (11/5/2023).
Hal itu dilaksanakan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Kegiatan dibuka langsung Kadiskominfosanditik Sumedang Bambang Rianto.
Kegiatan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhammad SAg, Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan, dan Hj. Mulyani Toyibah SE ME.
"Sosialisasi ini merupakan rangkaian Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan untuk peningkatan penyebarluasan informasi publik sekaligus mewujudkan pemerataan akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat, khususnya dalam program sosialisasi ketentuan di bidang cukai," kata Kadiskominfosanditik Sumedang Bambang Rianto.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Dia berharap masyarakat bisa paham akan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumedang.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumedang H Ilmawan menyampaikan jumlah DBHCHT untuk Kabupaten Sumedang di tahun 2023 yaitu Rp 32 Miliar yang disalurkan untuk kesehatan, pertanian, peternakan, PU.
Di tempat sama, Wakil Kepala Bea Cukai Bandung Syamsul Gunawan berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.