Kapolsek Jambon, Iptu Nanag Budiarto Pudak, mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak desa beberapa kali tidak menamui titik temu, sehingga pasangan yang sudah mengarungi rumah tangga selama 15 tahun itu sepakat untuk merobohkan rumah seharga lebih dari 300 juta rupiah tersebut.
“Beberapa kali sudah dimediasi oleh desa, tetapi tidak ada titik temu, sehinga keduanya sepakat untuk --mereka sebut-- memindahkan rumah tersebut,” ujarnya kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
Nanang menambahkan, dari keterangan pihak desa, latar belakang dirobohkan bangunan rumah milik pasangan Soiran dan Soini itu karena selama sang istri bekerja sebagai TKW, suaminya menjalin hubungan dengan wanita lain.
Padahal, untuk membangun rumah tersebut, Soini bekerja selama 3 tahun di Taiwan dan 7 tahun di Hongkong.
“Jadi, bulan Februari kemarin, Soini pulang kampung. Latar belakangnya ada orang ketiga, mereka sepakat, istilah mereka memindahkan buat merobohkan atap dan kusen ke tempat Soini di Desa Tanjung Gunung,” tambahnya.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Selama upaya perobohan bangunan tembok rumah dengan menggunakan alat berat eksavator, pasangan suami-istri tersebut menunggui hingga selesai.
Alat berat mulai merobohkan bangunan rumah tanpa atap tersebut sejak Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Keduanya menunggui dari awal hingga selesai perobohan dengan alat berat. Mereka sudah sepakat , tidak ada masalah,” ucap Nanang.