WahanaNews.co | Afrianto Manurung (29) melaporkan dua orang dokter RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, bernama Jekson Lubis dan Dodi Iskandar, ke Polda Sumut pada Jumat (5/8/2022).
Kedua dokter itu dilaporkan atas dugaan lalai dalam menangani operasi istrinya.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
Istri Afrianto meninggal dunia usai dua pekan menjalani operasi caesar, yakni pada Senin (4/7/2022).
Sebelumnya, sang istri sempat kritis.
Laporan Afrianto itu teregister dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Motif Istri di Deli Serdang Bakar Suami Hidup-hidup hingga Tewas
Di surat itu, Afrianto melaporkan kedua dokter atas dugaan melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 UU No 29 tahun 2004.
Saat dikonfirmasi, Afrianto membenarkan laporan polisi yang dibuatnya.
"Iya benar," kata Afrianto kepada wartawan.