WahanaNews.co, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Bahkan, Heru Budi langsung menerima Surat Keputusan (SK) di Kementerian Dalam Negeri pada Senin, (16/10/2023).
“Ya, saya terima SK-nya,” kata Heru Budi. Namun, Heru mengaku belum membaca Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, kemungkinan akan diperpanjang selama 1 tahun. “Biasanya kan setahun, setahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Disamping itu, Heru juga telah mendapatkan pesan dari mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tito Karnavian selama menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta. “Pesannya kerja yang baik,” pungkasnya, melansir VIVA.
Sebagaimana diketahui, Heru Budi Hartono resmi dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, untuk menggantikan Anies Baswedan yang masa tugasnya sebagai gubernur telah usai pada Senin 17 Oktober 2022.
Tepat Selasa 17 Oktober 2023 besok, Heru sudah menduduki jabatan Pj. Gubernur DKI selama 1 tahun.
Baca Juga:
Bolehkan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab saat Upacara, Kepala BPIP Minta Maaf
Penunjukkan Heru sebagai Pj Gubernur DKI ini salah satunya karena Heru dinilai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan nama calon lainnya. Nama Heru diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
Heru Budi Hartono merupakan orang kelahiran Medan, 13 Desember 1965. Dia menikah dengan Mirdiyanti, wanita yang pernah menjadi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Jakarta Utara pada tahun 2014.
Kiprah Heru Budi Hartono di Pemprov DKI cukup bagus. Jabatan terakhir di DKI yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta 2015-2017.