WahanaNews.co | Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, Dedi Dermawan Milaya menggugat Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena tak terima dirinya diganti sepihak pada 30 November 2022.
Penggantian pimpinan oraganisasi pemuda ini dilakukan Edy dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Karena itu, salah satu isi gugatan adalah meminta majelis yang menyidangkan perkara untuk membatalkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Dedi mengatakan, gugatannya bukan untuk melawan gubernur yang menjadi pembina di Karang Taruna Sumut.
Namun sebagai jembatan komunikasi agar menjelaskan SK yang dikeluarkan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Apalagi, sebelum gugatan dilayangkan, dirinya sudah meminta klarifikasi pada 13 Desember 2022, namun suratnya tak berbalas.
"Saya ingin mengakhiri masa bakti dengan nama baik dan marwah organisasi berjalan sesuai mekanisme AD dan ART yang menjadi aturan tertinggi. Mungkin Pak Gub kurang paham soal itu," kata Dedi, Selasa (10/1/2023).
Tidak hanya kepada gubernur, dirinya ingin mendudukkan dan menjelaskan masalah kepada masyarakat, organisasi kepemudaan, dan Karang Taruna se-Sumut, bahwa lembaga ini dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat.