WahanaNews.co
| Guru
perempuan berstatus PNS di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena
terbukti menjadi istri kedua dari seorang ASN di luar lingkungan Pemkot Solo.
Karena dicopot dari jabatannya, secara otomatis
yang bersangkutan tak boleh lagi mengajar.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Haryani, Rabu
(28/4/2021).
Ia mengatakan, ASN terikat dengan peraturan
disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun
2010.
"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah
satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan
suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan,
termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya, di-staf-kan
atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.
Ia menjelaskan, sidang guru PNS yang jadi istri
kedua tersebut sudah dilakukan sejak 2020.
Sidang terakhir digelar pada Rabu (28/4/2021),
sekaligus penyerahan SK pembebasan jabatan.
"Sidang ini kan terakhir. Tadi
sudah penyerahan SK-nya," kata dia.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Kesejahteraan
dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan, salah satu pelanggaran
berat yang dilakukan ASN antara lain penyalahgunaan wewenang dan melakukan
pernikahan siri.
Ia juga menegaskan, seorang perempuan PNS tidak
boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
"Penyalahgunaan wewenang itu, misalnya,
saya sebagai seorang Kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu
hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," kata dia.
Menurutnya, pada tahun 2020, ada empat ASN yang
mendapatkan hukuman disiplin.
Satu orang menjalani hukuman disiplin ringan,
dan tiga orang menjalani disiplin berat.
"Hukumannya sampai ke pembebasan dari
jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak
masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot
dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.
"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu
tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya. [dhn]