Karena diketahui, pihak BPJS Kesehatan sendiri tidak dapat membantu korban penganiayaan kecuali dari korban kecelakaan.
"Sehingga sampai sekarang belum ada tindakan operasi. Kemarin juga orang tua korban ini sudah saya suruh membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," paparnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Walaupun saat ini sudah masuk ruangan di rumah sakit, lanjut Ilham, korban tetap berada pada golongan umum, bukan sebagai pasien BPJS.
"Jadi BPJS aktif juga gak berfungsi. Untuk sekarang, kami hanya berharap agar segera ditindak operasi. Juga adanya bantuan pembiayaan serta keringanan lainnya. Karena BPJS dan Jasaraharja tidak bisa membantu karena bukan korban kecelakaan," tururnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.