WahanaNews.co, Jakarta - Tiga kreator konten yang menjadi tersangka dalam kasus film "Guru Tugas" terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun.
"Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda JatimKombes Dirmanto, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga:
Tradisi Toron, Kegiatan Mudik Warga Madura Menjelang Hari Raya Iduladha
Polisi telah mengungkap peran dari tiga tersangka pembuat video "Guru Tugas".
Mereka adalah A (22), S (24), dan Y (27) yang saat ini ditahan di Markas Polda Jatim.
Dirmanto menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Y adalah pemilik akun YouTube Akeloy Production, S adalah pemeran guru, sementara A adalah operator kamera atau kameramen.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Mushola Jadi Gudang Petasan di Bangkalan
"Hasil pemeriksaan, Y pemilik akun, S pemeran guru, dan A kameramen," kata Dirmanto saat dikonfirmasi pada Jumat (10/5/2024).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak 2 hari lalu.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE karena memasukkan muatan asusila dalam video tersebut.