WahanaNews.co | Larangan mudik Lebaran 2021 mulai
diberlakukan pada hari ini, Kamis (6/5/2021), sampai Senin (17/5/2021).
Pemerintah,
melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Dalam
beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing
kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu
berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk
mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di
perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Adapun
31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Sebanyak
1.313 personel dikerahkan di titik check
point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat
mudik.
Nantinya,
petugas yang berjaga di 17 pos check
point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan
pemudik.
Sementara
petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan,
memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.
Berikut
31 lokasi titik check point dan
penyekatan di Jabodetabek.
17 LOKASI CHECK POINT:
1. Jakarta
Barat
- Kalideres
- Joglo
2. Jakarta
Timur
- Jalan Lampiri Raya, Kalimalang
- Panasonic, Pasar Rebo
3. Jakarta
Utara
- Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Jakarta
Selatan
- Pasar Jumat
- Depan Kampus Budi Luhur
5. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Harapan Indah
6. Kabupaten
Bekasi
- Kalimalang
- Tambun
- Cibarusah
7. Depok
- Jalan Raya Ciputat-Bogor
- Jalan Raya Bogor
- Gerbang Tol Brigif
- Gerbang Tol Kukusan
- Gerbang Tol Bojong Gede
8. Tangerang
Kota
- Kebon Nanas
14 TITIK PENYEKATAN:
1. Bekasi Kota
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
2. Kabupaten Bekasi
- Kedung Waringin
- Cubeet
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
3. Tangerang Kota
- Jatiuwung
4. Tangerang Selatan
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
5. Polda Metro
- Cikarang Barat Putaran
- Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
Sanksi
Polisi
ataupun petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat
meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi.
Bagi
pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor,
petugas akan memaksa warga untuk putar balik.
Di sisi
lain, warga yang menggunakan transportasi umum, termasuk travel gelap, akan
dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Pertanyaan
apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring, dikemanakan penumpangnya? Iya
dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar
Yusri, Selasa (4/5/2021).
"Semuanya
tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti
penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke
terminal," lanjutnya. [dhn]