Rangkaian dan proses menjadikan sampah menjadi RDF yang dibangun di fasilitas RDF Rorotan ini adalah hasil Karya dan Inovasi Anak Bangsa dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai tanggal/tonggak sejarah baru dalam mengolah sampah menjadi sumber energy.
Rancangan dan proses pengolahan RDF Rorotan adalah hasil karya dan Hak Paten dari Poltak Sitinjak yang merupakan salah satu putra bangsa Indoensia yang juga telah mengenal spot teknologi yang telah di patenkan di Indonesia ke negara Lain.
Baca Juga:
Kota Padang, Sumbar, Inovatif dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Masyarakat
Ditanya perihal pengawasan berlapis dari aparatur penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK yang menongkrongi atau mengawasi ketat tiap saat?
“Sesuai prinsip pak Presiden Prabowo membangun negeri ini, kami juga berkomitmen dan membuktikan itu. Karena ilmu dan pengetahuan yang Tuhan anugerahkan kepada kami, akan kami abdikan buat negara demi kemajuan bangsa kita," tegas Poltak.
“Tidak hanya instrumen negara yang kami senangi mengawasi kami, malah kami menyebutnya mendampingi agar setiap kekeliruan sekecil apapun segera diperbaiki saat itu juga sehingga tidak berimplikasi pada fungsinya dikemudian hari,” tuturnya.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Poltak menjelaskan, masyarakat dan pegiat sosial lainnya, adalah patner atau mitra yang harus digandeng, dan diberikan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi terapan soal penanganan sampah yang mungkin belum banyak mengetahuinya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.