WahanaNews.co | Sorang petani kopi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan menjual kupon judi toto gelap (togel) online.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka yang diamankan ialah Tar alias Icei (42).
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Tersangka adalah warga Dusun ll, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kopi.
"Tersangka diamankan petugas Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti tindak perjudian," kata Tonny di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (23/8/2022).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa buku tafsir mimpi, rekap nomor togel, buku catatan nomor togel yang sudah keluar, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 2.283.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tersangka Tar di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aksinya menjual togel online setelah belajar di YouTube.