Ronald menegaskan terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
"Untuk hukuman yang pasti adalah Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH)," tutur Ronald.
Baca Juga:
Suami Bunuh Isteri di Lampung Karena Tolak Berhubungan Badan Dibui 14 Tahun
Saat ini, Pom Lanal Balikpapan juga mendalami apakah J saat berada di Banjarmasin sedang menjalankan tugas atau kegiatan lain.
"Kami masih mendalami apakah mereka sedang bertugas atau seperti apa," katanya.
Terkait kronologis kejadian, Pom Lanal Balikpapan tidak sepenuhnya dapat menjabarkan menyusul lokasi kejadian di Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA
"Untuk penyebab masih didalami dan akan disampaikan hasilnya," ujar Ronald.
Namun, dia menerangkan korban adalah seorang wanita bernama Juwita (23) dan bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Kalimantan Selatan.
"Untuk waktu kejadiannya baru beberapa hari yang lalu, tepatnya pada 22 Maret 2025," ujarnya.