"Bahkan, apabila pelanggaran dinilai sangat berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," tegasnya.
Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
Baca Juga:
Hari ke 2 Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Kerinci Amankan 21 Kendaraan Bermotor Yang Melanggar
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
Baca Juga:
MPLS SMP Negeri 1 Siborong, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS) Tahun Pelajaran 2024-2025
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.