"Bahkan, apabila pelanggaran dinilai sangat berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," tegasnya.
Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
Baca Juga:
Mayor Infanteri Suyono: Pembinaan Wawasan Kebangsaan bagi Pelajar di MPLS Sukmajaya
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
Baca Juga:
MPLS SMA Matauli Pandan: Siswa Baru Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.