Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Baca Juga:
Kemdikbud Ingatkan MPLS Tak Boleh Ada Kekerasan
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
Baca Juga:
Yuk Simak Arti MPLS, Tujuan dan Dasar Hukumnya
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Namun, ketentuan pelaksaan MPLS akan diserahkan pada Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Sebab masih ada beberapa daerah yang masih status darurat Covid-19. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.