Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang diantaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.