WahanaNews.co | Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela pada Senin (20/12/2021) malam kemarin.
Jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas. "Iya benar (Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas yang diamankan)," kata Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selain mengamankan seorang jaksa, Satgas 53 Kejagung juga mengamankan seorang pengusaha terkait perbuatan tercela tersebut.
“Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ucapnya.
Hakim menjelaskan pengamanan ini dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Menurut dia, pihak yang diamankan tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, namun peringatan itu tidak dipatuhi.
“Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Saat ini, jaksa yang diamankan itu langsung dibawa ke Jakarta pada Selasa (21/12/21) untuk diperiksa. Namun demikian, Hakim belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai dugaan perbuatan tercela tersebut.