WahanaNews.co | Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3/2021), memanggil pimpinan BUMD PD Pembangunan Sarana Jaya untuk
menanyakan kasus pengadaan lahan program Rumah DP Rp 0.
Pertemuan dilakukan dengan skema rapat
tertutup.
Baca Juga:
Warga Takut Penggalian Drainase di Jalan Pasar Hitam Sampali Dibiarkan Menganga, Ketua LSM Penjara Sumut Minta Bupati Deliserdang Panggil Kadis dan Pimpinan Proyeknya
Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, pertemuan dilakukan tertutup karena
kondisi Jakarta yang masih menjadi tempat penyebaran Covid-19 yang
cukup signifikan.
"Tertutup (rapatnya). Karena
memang kita menaati prokes, ruangan kami terbatas dan anggota dewan banyak yang
hadir dan dari Sarana Jaya juga banyak yang hadir," kata Aziz di Gedung
DPRD DKI Jakarta.
Pertemuan dilakukan tertutup bukan
karena faktor Sarana Jaya, tetapi potensi kerumunannya.
Baca Juga:
Yos A Tarigan Benarkan Panggilan 8 Kapus Tapteng
"Kalau terbuka, waduh penuh nanti
ruangan kita. Nanti saya dipanggil bukan karena Sarana Jaya, tapi karena kerumunan," katanya.
Rapat tersebut, kata Aziz, untuk
mengonfirmasi informasi mengenai kasus yang akhirnya menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, pada pihak BUMD
penggarap proyek rumah murah tersebut.
"Kami menanyakan informasi yang
paling valid dari sumber pertama dan tentunya kami akan merekomendasikan
solusi-solusi terbaik karena kami ini informasinya terbatas soal kejadian
ini," kata Aziz.
Aziz mengatakan, ia baru mendapatkan informasi kejadian
yang akhirnya jadi kasus korupsi tersebut berlangsung pada periode sebelumnya.
Karena itu dia berniat melakukan
berbagai verifikasi data dan proses administrasi dari pengadaan lahan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan klarifikasi
ini kami bisa sama-sama tahu, clear
dan solusinya seperti apa. Ke depan saya harap ini tidak mengganggu program
gubernur untuk pelayanan masyarakat," katanya.
Selain itu, pihaknya melakukan
evaluasi mengenai penyerapan anggaran yang sudah dilakukan dan juga dengan
rencana Sarana Jaya ke depannya.
Saat ini, Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dinonaktifkan dari jabatannya,
kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono
Arharrys, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan
terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat
diperpanjang.
KPK tengah melakukan penyidikan
perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0
Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah
yang diduga di-markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang
berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta
Timur, tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam
proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah
menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yakni Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene
(AR) dan Tommy Adrian (TA).
Selain itu, penyidik juga menetapkan
PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang
terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar
terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per meter persegi (m2) dengan
total pembelian Rp 217.989.200.000.
Sementara dari total 9 kasus pembelian
tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini
disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. [qnt]