WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak
membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota.
Semula, batasan penghasilan yang
ditetapkan sebesar Rp 7 juta, tapi saat ini mengalami kenaikan menjadi sebesar
Rp 14 juta per bulan.
Baca Juga:
Penghasilan Ideal Hidup di Jakarta: Ahok Sebut Rp5 juta-Rp10 Juta
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan
Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi
Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat
Penghasilan Rendah.
Kepgub itu ditandatangani oleh
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 10 Juni 2020.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas
pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi
diktum kesatu, seperti dikutip dalam Kepgub
tersebut, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:
Bisa Capai Rp 30 Juta, Ini Dia 5 Sopir dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Dengan berlakunya aturan tersebut,
maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan
Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut, perubahan terkait batasan penghasilan itu merupakan
pembahasan tahun 2020.
"Itu sudah lama (perubahan
batasan penghasilan). Udah lama.
Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP nol, yang semula Rp 7 juta
menjadi Rp 14,8 juta," kata Sarjoko.