WahanaNews.co, Makassar - Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.
Baca Juga:
Kejar Batas Waktu Penahanan, Kejagung Kebut Berkas Perkara Harvey Moeis
Penangguhan penahanan Surpiyani itu diputuskan pengadilan dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024. Majelis hakim PN Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini u ntuk ditangguhkan penahanannya.
"Penahanan oleh hakim PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak tanggal 22 Oktober," kata hakim dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).
Sebelumnya permohonan penangguhan penahanan dimintakan penasihat hukum terdakwa dengan jaminan orang yang diajukan pada Senin (21/10) kemarin.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metor Jaya Angkat Suara
Pertimbangan majelis hakim menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena terdakwa memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan ibunya. Selain itu, hakim memandang terdakwa sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus tetap menjalankan tugasnya.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada persidangan.