"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Konawe Selatan, Teguh Hoki membenarkan penangguhan penahanan terhadap Supriyani dari Rutan Perempuan Kendari.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Diduga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Medan
"Kejaksaan Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait penahanan terdakwa Supriyani bahwa pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa tersebut pada Selasa (22/10) oleh jaksa penuntut umum Kejari Konawe Selatan," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Namun, kata Teguh kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengetahui fakta sebetulnya dalam perkara ini.
"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan jaksa akan mempertimbangkan segala aspek penuntutan," katanya.
Baca Juga:
Buntut Sita Ijazah, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Eks Karyawan Korban
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.